Cari Blog Q

Selasa, 30 Desember 2014

ANTARA SERTIFIKAT PENDIDIK DAN TUNJANGAN PROFESI


Oleh: Sigit Priyanto )*

“Sebagai pendidik profesional, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi tidak serta merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.”

Diundangkannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama (selanjutnya disebut SKB 5 Menteri), tentang  Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, mengundang kegalauan para guru. Maklum, informasi yang diterima belum menyeluruh dan menyentuh pada esensi peraturan  tersebut.
Sebelum jauh kita membahas tentang SKB 5 Menteri tersebut, mari kita coba menengok kembali Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 Tentang Guru. Peraturan pemerintah yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008 ini mengupas tuntas  tentang siapa dan bagaiman guru itu.
Guru yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 ini adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan kewajiban guru sesuai pasal 2 adalah memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Sebagai pendidik profesional guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.
            PP 74/2008 pasal 15 mengaskan bahwa guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang  (1) memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen; (2) memenuhi beban kerja sebagai Guru; (3) mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; (4) terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;  (5) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan  (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Enam persyarakatan yang diwajibkan pasal 15 dalam PP74/2008 tersebut bersifat holistik, artinya keenam persyaratan tersebut secara bersama-sama harus dipenuhi. Tidak ada yang boleh ditawar-tawar. Tidak dapat dipungkiri, sampai sekarang yang masih menyisakan masalah adalah ketentuan beban kerja guru.
Beban kerja Guru yang dimaksud pasal 52  ayat (1)  mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan pembelajaran;  c. menilai hasil pembelajaran; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.    
Sedangkan ayat (2) pasal 52 PP74/2008 dan ayat (2) pasal 5 PERMENPAN RB 16/2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya,  menyatakan bahwa Beban Kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak  40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Bagaimana bila Beban Kerja Guru paling sedikit 24 tidak dapat terpenuhi? Sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 63 PP 74/2008 dan  ayat (1) pasal 37 Permenpan RB 16/2009 yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Dari pemahaman terhadap PP74/2008 dan Permenpan RB 16/2009 yang berkaitan dengan syarat mendapatkan hak tunjangan profesi terutama berkaitan dengan beban kerja guru, kita mencoba mengurai kegalauan dalam menyikapi SKB 5 Menteri. Terus terang, tidak sedikit  yang  belum menghayati PP dan Permenpan RB tersebut. Selama ini, sertifikat pendidik identik dengan tunjangan profesi. Dari pasal-pasal tersebut jelaslah bahwa untuk mendapatkan hak tunjangan profesi pendidik salah satunya adalah wajib memenuhi beban kerja guru, yaitu paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.
Selain untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, SKB 5 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini, bila direnungkan secara jernih, maksud peraturan tersebut sunguh mulia. Yaitu menyelesaikan satu masalah krusial pendidikan kita, yaitu tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Tidak dapat dipungkiri, kesungguhan pemerintah untuk menata personel guru tak selalu melegakan hati para guru PNS. Bahkan memunculkan kekhawatiran akan ketidakadilan implementasi di lapangan. Beberapa kalangan mengkhawatirkan faktor personal, yaitu like and dislike akan mempengaruhi proses mutasi ini. Pemindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain karena ketidakaakuran dengan atasannya.
Namun, kekhawatiran ini janganlah terlampau berlebihan, apa lagi sampai mengganggu pembelajaran di kelas yang dapat merugikan anak didik, anak bangsa penerus bangsa ini. Jangan khawatir karena penataan dan pemerataan akan selalu mengacu pada aturan yang ada. Guru yang diprioritaskan untuk melaksanakan tugas minimum 24 jam tatap muka dan maksimum 40 jam tatap muka perminggu didasarkan pada kriteria sesuai dengan bobot penilaian dari nilai tertinggi: 1) guru bersertifikat pendidik, 2) masa kerja tertinggi sebagai guru,  3) pangkat dan golongan tertinggi, 4) guru yang mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang  pendidikannya,  5) perolehan angka kredit tertinggi,  6) tugas tambahan, dan 7) prestasi kerja berdasarkan penilaian Kinerja Guru (yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan teman sejawat).
Penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut. a) Pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja.  b) Pemenuhan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka perminggu di sekolah tujuan. c) Rasionalitas jarak, waktu tempuh, dan akses dari tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan baru.
Di samping itu,  ada beberapa opsi untuk mengatasi berlebihnyanya guru di satu sisi, dan kekurangan guru di sisi lain. Diantaranya(1) mengalih fungsikan guru CPNS menjadi guru PNS pada jenjang guru yang kurang. Selain itu ada (2) promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, (3) serta menarik guru DPK di sekolah swasta, (4) menempatkan guru PNS pada sekolah swasta yang membutuhkan, (5) dan melakukan program Kependidikan Kewenangan Tambahan (KKT).
Perlu dipahami bersama bahwa kebijakan mutasi guru memang tidak semudah saat kita beretorika. Tidak semudah membalik telapak tangan. Sedikit banyak pasti menimbulkan resistensi,
walau kala diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah menyadari bahwa ladang tugas dan pengabdiannya tidaklah di sekitar tempat tinggalnya saja, namun membentang luas dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya di kota, tetapi mungkin juga dipelosok pedesaan.
Untuk itu, sosialisasi PP74/2008 dan SKB 5 Menteri ini diharapkan dapat menjadi pembuka wawasan untuk menyamakan persepsi agar setiap pihak memahami urgensi pelaksanaan SKB dan  memiliki pandangan yang sama akan pentingnya penataan dan pemerataan guru PNS bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Alangkah baiknya jika sosialisasi digalakkan di tiap satuan pendikan tidak hanya kepada guru, tetapi juga kepada keluarganya. Karena, bila mutasi tersebut diberlakukan pada seorang guru yang sudah berkeluarga, hal tersebut akan berimbas langsung pada irama keluarga itu. Mungkin akan ada perubahan-perubahan yang terjadi pada keluarga tersebut. Misalnya, harus berangkat dinas lebih awal dan pulang lebih ”terlambat” dari sebelumnya karena jarah tugas yang lebih jauh dari sebelumnya.
Selain sosialisasi, juga perlu pelaksanaan yang transparan. Dinas Dikpora, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan pihak terkait lainnya harus membuktikan bahwah implemntasi kebijakan penantaan dan perataan guru ini berjalan transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pelaksanaan petunjuk teknis dan varibel yang digunakan sebagai pertimbangan pemindahtugasan guru dapat diketahui oleh siapa saja.
SKB 5 Menteri ini selayaknya kita pahami dan terima dengan arif. Ruh dari kebijakan ini adalah pemerataan mutu pendidikan di negeri ini. Tidak perlu resah, percayakan pada Dinas Dikpora dan pihak yang terkait. Kita dorong dan bantu mengimplentasikan kebijakan ini transparan dan sesuai petunjuk teknis.
Akhirnya, harus kita pahami bahwa tidak semua guru bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi, tetapi guru yang menerima tunjangan profesi pasti bersertifikat pendidik dan mengajar 24 jam pelajaran perminggu!
)* Penulis adalah Guru SMAN 1 Kertosono dan Trainer TOP (Trance on Programming) Hypnosis

    & Hypnomotivation Training Center

5 komentar: