Oleh: Sigit Priyanto )*
“Sebagai pendidik profesional,
guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi tidak serta
merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar
seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.”
Diundangkannya
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama (selanjutnya disebut SKB 5 Menteri), tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri
Sipil, mengundang kegalauan para guru. Maklum, informasi yang diterima belum menyeluruh
dan menyentuh pada esensi peraturan tersebut.
Sebelum
jauh kita membahas tentang SKB 5 Menteri tersebut, mari kita coba menengok
kembali Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 Tentang Guru.
Peraturan pemerintah yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008
ini mengupas tuntas tentang siapa dan
bagaiman guru itu.
Guru yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah
Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 ini adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan
kewajiban guru sesuai pasal 2 adalah memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai pendidik
profesional guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi
tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang
harus dipenuhi agar seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.
PP 74/2008 pasal
15 mengaskan bahwa guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru
yang (1) memiliki satu atau lebih
Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh
Departemen; (2) memenuhi beban kerja sebagai Guru; (3) mengajar sebagai Guru
mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; (4) terdaftar pada Departemen
sebagai Guru Tetap; (5) berusia paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan (6)
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
Enam
persyarakatan yang diwajibkan pasal 15 dalam PP74/2008 tersebut bersifat
holistik, artinya keenam persyaratan tersebut secara bersama-sama harus
dipenuhi. Tidak ada yang boleh ditawar-tawar. Tidak dapat dipungkiri, sampai
sekarang yang masih menyisakan masalah adalah ketentuan beban kerja guru.
Beban kerja Guru yang dimaksud pasal 52 ayat (1)
mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan
pembelajaran; c. menilai hasil
pembelajaran; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja Guru.
Sedangkan
ayat (2) pasal 52 PP74/2008 dan ayat (2) pasal 5 PERMENPAN RB 16/2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Beban Kerja Guru paling
sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Bagaimana
bila Beban Kerja Guru paling sedikit 24 tidak dapat terpenuhi? Sebagaimana disebutkan
pada ayat (2) pasal 63 PP 74/2008 dan ayat (1) pasal 37 Permenpan RB 16/2009 yang
tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam tatap muka dan
tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
maslahat tambahan.
Dari pemahaman terhadap PP74/2008 dan Permenpan RB 16/2009 yang
berkaitan dengan syarat mendapatkan hak tunjangan profesi terutama berkaitan
dengan beban kerja guru, kita mencoba mengurai kegalauan dalam menyikapi SKB 5
Menteri. Terus terang, tidak sedikit yang belum menghayati PP dan Permenpan RB tersebut.
Selama ini, sertifikat pendidik identik dengan tunjangan profesi. Dari pasal-pasal
tersebut jelaslah bahwa untuk mendapatkan hak tunjangan profesi pendidik salah
satunya adalah wajib memenuhi beban kerja guru, yaitu paling sedikit 24 jam
tatap muka perminggu.
Selain untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan
dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil, SKB 5 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini, bila
direnungkan secara jernih, maksud peraturan tersebut sunguh mulia. Yaitu
menyelesaikan satu masalah krusial pendidikan kita, yaitu tidak meratanya
jumlah guru di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan guru
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan,
antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta dalam upaya mewujudkan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Tidak dapat dipungkiri, kesungguhan pemerintah untuk
menata personel guru tak selalu melegakan hati para guru PNS. Bahkan memunculkan kekhawatiran akan
ketidakadilan implementasi di lapangan. Beberapa kalangan mengkhawatirkan
faktor personal, yaitu like and dislike
akan mempengaruhi proses mutasi ini. Pemindahan
guru dari satu sekolah ke sekolah lain karena ketidakaakuran dengan atasannya.
Namun,
kekhawatiran ini janganlah terlampau berlebihan, apa lagi sampai mengganggu
pembelajaran di kelas yang dapat merugikan anak didik, anak bangsa penerus
bangsa ini. Jangan khawatir karena penataan dan pemerataan akan selalu mengacu
pada aturan yang ada. Guru yang
diprioritaskan untuk melaksanakan tugas minimum 24 jam tatap muka dan maksimum
40 jam tatap muka perminggu didasarkan pada kriteria sesuai dengan bobot
penilaian dari nilai tertinggi: 1) guru bersertifikat pendidik, 2) masa kerja tertinggi
sebagai guru, 3) pangkat dan golongan
tertinggi, 4) guru yang mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikannya,
5) perolehan angka kredit tertinggi,
6) tugas tambahan, dan 7) prestasi kerja berdasarkan penilaian Kinerja
Guru (yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan teman sejawat).
Penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan
atas pertimbangan sebagai berikut. a) Pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja. b) Pemenuhan beban mengajar minimum 24 jam
tatap muka perminggu di sekolah tujuan. c) Rasionalitas jarak, waktu tempuh,
dan akses dari tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan baru.
Di samping itu, ada beberapa opsi untuk mengatasi
berlebihnyanya guru di satu sisi, dan kekurangan guru di sisi lain. Diantaranya(1)
mengalih fungsikan guru CPNS menjadi guru PNS pada jenjang guru yang kurang.
Selain itu ada (2) promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, (3)
serta menarik guru DPK di sekolah swasta, (4) menempatkan guru PNS pada sekolah
swasta yang membutuhkan, (5) dan melakukan program Kependidikan Kewenangan
Tambahan (KKT).
Perlu dipahami bersama bahwa kebijakan mutasi guru memang tidak semudah saat kita
beretorika. Tidak semudah membalik telapak tangan. Sedikit
banyak pasti menimbulkan resistensi,
walau kala diangkat menjadi guru PNS,
seorang guru telah menyadari bahwa ladang tugas dan pengabdiannya tidaklah di
sekitar tempat tinggalnya saja, namun membentang luas dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya di kota, tetapi
mungkin juga dipelosok pedesaan.
Untuk itu, sosialisasi PP74/2008
dan SKB 5 Menteri ini diharapkan dapat menjadi pembuka wawasan untuk menyamakan
persepsi agar setiap pihak memahami urgensi pelaksanaan SKB dan memiliki pandangan yang sama akan pentingnya
penataan dan pemerataan guru PNS bagi peningkatan kualitas pendidikan di
Kabupaten Nganjuk. Alangkah baiknya jika sosialisasi digalakkan di tiap satuan
pendikan tidak hanya kepada guru, tetapi juga kepada keluarganya. Karena, bila
mutasi tersebut diberlakukan pada seorang guru yang sudah berkeluarga, hal
tersebut akan berimbas langsung pada irama keluarga itu. Mungkin akan ada perubahan-perubahan
yang terjadi pada keluarga tersebut. Misalnya, harus berangkat dinas lebih awal
dan pulang lebih ”terlambat” dari sebelumnya karena jarah tugas yang lebih jauh
dari sebelumnya.
Selain sosialisasi, juga perlu
pelaksanaan yang transparan. Dinas
Dikpora, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan pihak terkait lainnya harus
membuktikan bahwah implemntasi kebijakan penantaan dan perataan guru ini
berjalan transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pelaksanaan
petunjuk teknis dan varibel yang digunakan sebagai pertimbangan pemindahtugasan
guru dapat diketahui oleh siapa saja.
SKB 5 Menteri ini selayaknya
kita pahami dan terima dengan arif. Ruh dari kebijakan ini adalah pemerataan
mutu pendidikan di negeri ini. Tidak perlu resah, percayakan pada Dinas Dikpora
dan pihak yang terkait. Kita dorong dan bantu mengimplentasikan kebijakan ini
transparan dan sesuai petunjuk teknis.
Akhirnya, harus kita pahami
bahwa tidak semua guru bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi,
tetapi guru yang menerima tunjangan profesi pasti bersertifikat pendidik dan
mengajar 24 jam pelajaran perminggu!
)* Penulis adalah Guru SMAN 1 Kertosono dan Trainer TOP
(Trance on Programming) Hypnosis
&
Hypnomotivation Training Center
hehehe ..... ok banget
BalasHapusTerima kasih komennya. Alhamdulillah aman 24 jam?
HapusSelama ini lancar dan aman2 saja
BalasHapustapi triwulan keempat belum cair. apa d nganjuk sdh cair
BalasHapusAlamdulillah dah cair pertengan desember kemarin
Hapus