Cari Blog Q

Selasa, 30 Desember 2014

SERTIFIKASI GURU KEHILANGAN ROH


Oleh: Sigit Priyanto*
Pelaksanaan sertifikasi guru senantiasa menjadi topik pembicaraan yang tidak ada habis-habisnya oleh guru sendiri maupun oleh masyarakat luas. Pengertian sertifakasi guru selalu dianalogikan oleh masyarakat luas pada sosok guru profesional, cerdas, pintar, loyal pada profresinya dan bergaji layak. Sudah barang tentu, analogi ini tidak terlau berlebihan bila kita menengok esensi tujuan sertifikasi yang sebenar-benarnya, yaitu: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Tidak dapat diragukan niat baik pemerintah dalam  meningkatkan mutu pendidikan dengan dibarengi upaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Inilah yang kadang menjadi kenyataan yang teramat ironis. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru profesional, uji kompetensinya melalui penilaian portofolio semata.
Dalam sertifikasi guru, portofolio bak dewa yang menentukan segala-galanya. Keprofesionalan guru yang mengacu pada kopentensi guru dan standar kompetensi guru sangat ditentukan oleh dewa yang bernama portofolio. Maka tidak salah pula bila seorang guru mendewa-dewakan portofolio dengan berbagai cara. Seperti apakah sang portofolio itu sehingga dapat menentukan nasib seorang guru. Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Secara teoritis, portofolio berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru. Sekali lagi, secara teoritis pula, portofolio merupakan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
Keprofesionalan seorang guru ditentukan oleh bukti fisik sepuluh komponen portofiolio. Guru yang kompeten adalah guru yang dapat mengumpulkan dan menyusun portofolio. Kerja keras, kesungguhan, kepedulian tidak ada artinya bila tanpa bukti fisik sebagai portofolio, dan sebaliknya, tanpa kerja keras, kesungguhan, kepedulian dapat dinyatakan profesional bila dapat mengumpulkan dan menyusun portofilio..
Yang lebih ironis, setelah dinyatakan lulus dan menerima tunjangan sertifikasi, merasa telah menjadi guru yang sempurna. Karena merasa sempurna, maka tidak perlu lagi meningkatkan pengetahuan dan kinerja, bahkan ketentuan beban mengajar 24 jam pun tidak dilaksanakan secara iklas. Ya, inilah gambaran peningkatan mutu pendidikan kita, kehilangan roh!

*Penulis adalah aktivis KOPEN( Forum Komunikasi Pendidik) Jawa Timur;Guru SMAN 1 Kertosono, Nganjuk; Trainer Hypnosis and Hypnomotivation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar