Oleh: Sigit Priyanto*
Pelaksanaan sertifikasi guru senantiasa menjadi topik
pembicaraan yang tidak ada habis-habisnya oleh guru sendiri maupun oleh
masyarakat luas. Pengertian sertifakasi guru selalu dianalogikan oleh
masyarakat luas pada sosok guru profesional, cerdas, pintar, loyal pada
profresinya dan bergaji layak. Sudah barang tentu, analogi ini tidak terlau
berlebihan bila kita menengok esensi tujuan sertifikasi yang sebenar-benarnya,
yaitu: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses
dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan
profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Tidak dapat diragukan niat baik pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan dibarengi
upaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Inilah yang kadang menjadi kenyataan yang teramat ironis. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru profesional, uji kompetensinya melalui penilaian portofolio semata.
Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Inilah yang kadang menjadi kenyataan yang teramat ironis. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru profesional, uji kompetensinya melalui penilaian portofolio semata.
Dalam sertifikasi guru, portofolio bak dewa yang menentukan
segala-galanya. Keprofesionalan guru yang mengacu pada kopentensi guru dan
standar kompetensi guru sangat ditentukan oleh dewa yang bernama portofolio.
Maka tidak salah pula bila seorang guru mendewa-dewakan portofolio dengan
berbagai cara. Seperti apakah sang portofolio itu sehingga dapat menentukan
nasib seorang guru. Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti
fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai
selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Secara teoritis, portofolio
berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk
kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui
karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan
pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru. Sekali lagi, secara teoritis
pula, portofolio merupakan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru
dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembejalaran, sebagai dasar untuk
menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
Keprofesionalan seorang guru ditentukan
oleh bukti fisik sepuluh komponen portofiolio. Guru yang kompeten adalah guru
yang dapat mengumpulkan dan menyusun portofolio. Kerja keras, kesungguhan,
kepedulian tidak ada artinya bila tanpa bukti fisik sebagai portofolio, dan
sebaliknya, tanpa kerja keras, kesungguhan, kepedulian dapat dinyatakan
profesional bila dapat mengumpulkan dan menyusun portofilio..
Yang lebih ironis, setelah
dinyatakan lulus dan menerima tunjangan sertifikasi, merasa telah menjadi guru
yang sempurna. Karena merasa sempurna, maka tidak perlu lagi meningkatkan
pengetahuan dan kinerja, bahkan ketentuan beban mengajar 24 jam pun tidak
dilaksanakan secara iklas. Ya, inilah gambaran peningkatan mutu pendidikan
kita, kehilangan roh!
*Penulis adalah aktivis KOPEN( Forum Komunikasi Pendidik) Jawa Timur;Guru SMAN 1 Kertosono, Nganjuk; Trainer Hypnosis and Hypnomotivation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar