Cari Blog Q

Jumat, 02 Januari 2015

BEASTUDI ETOS YOGYAKARTA

PENDAFTARAN BEASTUDI ETOS 2015
Fasilitas Beasiswa
1. Bantuan biaya pendidikan selama 8 semester (4 tahun)
2. Uang saku
3. Asrama mahasiswa selama 3 tahun
4. Pembinaan selama 4 tahun (program persiapan pasca kampus di tahun ke 4)
5. Support prestasi dalam dan luar negeri
6. Bantuan biaya penelitian skripsi
7. pembuatan pasport
Kerjasama dengan Bidikmisi :
Sejak tahun 2014, Beastudi Etos bekerjasama dengan Bidikmisi DIKTI dalam bentuk sinergi program pengelolaan Beastudi Etos Bidikmisi. Oleh karena itu, calon pendaftar Beastudi Etos dharapkan untuk mendaftarkan diri pada seleksi Bidikmisi melalui sekolah masing-masing.
Tahapan seleksi :
1 Januari - 28 Februari 2015 => penerimaan berkas
10 Maret 2015 => Pengumuman Seleksi Administrasi
29-30 Mei 2015 => Tes tulis dan wawacara (disesuaikan pengumuman SNMPTN 2015)
6-13 Juni 2015 => Home visit
20 Juni 2015 => pengumuman akhir
27-28 Juni 2015 => Penandatanganan akad dan komitmen
Universitas rekomendasi :
Universitas Syiah Kuala, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas mulawarman, Universitas Hassanudin, Universitas Pattimura, Institut Tekonologi Sepuluh November.
Persyaratan Umum :
1. Lulus SMA/sederajat dan akan masuk Perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan UM jalur reguler.
2. Diterima pada PTN dan jurusan yang direkomendasikan
Persyaratan Khusus:
1. Formulir Biodata Download di http://beastudiindonesia.net/…/598-seleksi-beastudi-etos-20…
2. Slip Gaji/Surat keterangan penghasilan orang tua (Scan/Softfile)
3. Kartu Keluarga (Scan/Softfile)
4. KTP/kartu identitas lain (Scan/Softfile)
5. Ijazah SMA (bagi yang sudah lulus SMA/sederajat) yang dilegalisir (Scan/Softfile)
6. Pas Foto terbaru berwarna (Scan/Softfile)
7. Foto Rumah (tampak keseluruhan, ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi dan dapur)
8. Rekening listrik bulan terakhir (Scan/Softfile)
9. Tulisan tentang perjalan hidup minimal 2 halaman A4 dengan spasi 1 cm
10. Raport Semester (1-5)(Aspek Kognitif)(Scan/Softfile)
Metode Pendaftaran :
PENDAFTARAN ONLINE:
Anda dapat melakukan pendaftaran online di www.bit.ly/SELEKSI-ETOSmengisi biodata lengkap serta berkas lengkap sesuai persyaratan.
PENDAFTARAN VIA EMAIL:
Pengiriman email maksimal 20MB untuk seluruh berkas, dan dikirimkan ke email Panitia Seleksi Nasional: seleksietos@gmail.com dengan subjek email:
NAMA LENGKAP_ASAL SEKOLAH_WILAYAH SELEKSI ETOS
Contoh:
BAHRUL ULUM_SMAN1GARUT_WILAYAH BANDUNG
PENDAFTARAN VIA POS:
Bagi anda yang sulit mendaftarkan diri secara online, bisa melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas langsung ke Asrama Beastudi Etos terdekat dengan mengirimkan biodata. (Alamat Asrama Etos Jogja: Jl. Popongan Baru RT 16 RW 30 Sinduadi, Mlati, Sleman, DI. Yogyakarta 55824) dan berkas-berkas persyaratan lainnya, paling lambat tanggal 28 Februari 2015 (Cap POS). Selain itu, Anda juga mendaftarkan BIDIKMISI DIKTI melalui sekolah masing-masing. INfo lebih lanjut bisa dilihat diwww.bidikmisi.dikti.go.id
More Info Etos Jogja :
Asrama Beastudi Etos Jogja
Alamat : Jl. Popongan Baru, Sinduadi RT 16 RW 30 , Sleman, Yogyakarta. 55824
Telepon : Nining 08562865302

Kamis, 01 Januari 2015

MENYIKAPI PERUBAHAN?

"Setiap perubahan, pasti membawa korban." Opini semacam ini senantiasa mewarnai  dinamika berbagai perjalanan. Tidak jarang, opini semacam ini telah memunculkan benturan-benturan yang tidak jelas . Tidak jelas rumusan masalah maupun solusinya.
Kita tidak perlu takut dengan pengorbanan itu, karena sejatinya tidak ada yang dikorbankan dalam meniti dan merangkai perubahan itu. Kalau terpaksa ada, sejatinya yang telah kita korbankan adalah perasaan kita sendiri. Perasaan tidak mau berubah.
Perubahan itu mengalir. Seperti mengalirinya air jernih di sungai. Mau tidak mau hukum alam telah menggariskan bahwa air mengalir pada tempat yang lebih rendah.
Barangkali tidak terlalu berlebihan dalam arena pojok ini kalau saya mencoba sedikit berbagi benturan terhadap bagaimana kita menyikapi perubahan itu, perubahan dalam menerima dan memahami sebuah perubahan yang  diakibatkan oleh hadirnya teknologi.
Kita ambil satu saja. Mendengar kata hape, ingatan kita sudah tertuju pada satu alat yang dapat merusak moral bangsa karena ditengarai sebagai penyebar gambar maupun video porno. Begitu buruknya citra hape. Seolah hape tidak lebih dari sebuah virus yang mematikan. Agar tidak mewabah lebih luas, mulai ada wacana membatasi pemakaiannya.
     Ada beberapa sekolah yang telah melarang siswanya membawa hape ke sekolah. Membawa hape ke sekolah dianggap pelanggaran. Barangkali sikap ini tidak salah.  Tidak salah bagi siapa?
Hape adalah benda mati. Benda mati yang dihidupkan. Karena benda mati yang dihidupkan, maka sang hape sudah barang tentu patuh pada yang menghidupkan. Siapa yang menghidupkan, ya kita sebagai pemilik kehidupan dalam hape.
     Roh hape sangat patuh dengan roh kita. Moral hape sangat tergantung dengan moral kita. Selera dan cita rasa hape juga sangat tergantung dengan selera dan cita rasa kita sebagai pemiliknya. Percayalah, hape sangat patuh dan taat dengan pemiliknya.
        Kalau sudah demikian, siapa yang harus dikorbankan?
Jawaban saya singkat: tidak ada!
Kita tidak sedang mencari kambing hitam untuk kita korbankan.
Lalu, siapa yang salah?
Jawaban saya singkat: tidak ada!


Solusinya bagaimana, tolong saya ...........

Rabu, 31 Desember 2014

2015, SELAMAT DATANG!

Hiruk pikuk 2014 telah berlalu. Gunung Kelut muntah, kekeringan, kebakaran dan diakhir juga tanah longsor dan banjir di beberapa tempat. 

KehendakNya ini, sesungguhnya sebuah teguran lembut atas keserakahan dan kekurangajaran kita dalam mengelola alam ini. Sayangnya, kita tidak pernah menyadari sapaanNya sebelum teguran itu sampai kepada kita.

Kenaikan BBM mesti terpaksa kita terima. Tak mungkin menolaknya. Jangan disalahkan bila semuanya mengikuti merangkak dan akhirnya menanjak. Yang tak kuat mengikuti, pastinya megap-megap. Ini hukum alam juga.

Apakah ini juga bagian dari hukum alam? Harga cabe naik, tapi petani cabe terpeleset. Harga beras naik, petani padi panik. Pupuk bersubsidi ganti karung, petani jadi linglung.

Sebelumnya, kita tlah dininabobokan janji kampenye Pileg, Pilgub dan Pilpres. Kita selalu berharap dan terlalu berharap ada sebuah perubahan, tentu perubahan yang lebih indah. Sebenarnya, bukan harapan yang berlebihan. Mengapa?

Karena ya "perubahan" itulah yang disajikan. Disajikan dalam ujud manisnya retorika. Retorika itu indah. Retorika itu menjanjikan! Semuanya merasa lega. Ya, merasa lega dengan retorika, hanya dengan retorika saja!?

Biarlah semuanya berlalu. Anggaplah dinamika masa lalu. Toh juga ada sisi indah di sela-selanya. Terimalah masa lalu, masa 2014. Tak perlu disesali, apalagi dihujat. Disesalipun, dia juga pernah mengisi hari-hari kita selama 365 hari. Dihujatpun, di tetap diam dan berlalu.

Yang terpenting, mari kita bentangkan kedua tangan menyambut kedatangannya, 2015. Selamat datang, wahai perubahan! Selamat datang keindahan! Selamat datang kemerdekaan!(Sigit Priyanto)





Selasa, 30 Desember 2014

ANTARA SERTIFIKAT PENDIDIK DAN TUNJANGAN PROFESI


Oleh: Sigit Priyanto )*

“Sebagai pendidik profesional, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi tidak serta merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.”

Diundangkannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama (selanjutnya disebut SKB 5 Menteri), tentang  Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, mengundang kegalauan para guru. Maklum, informasi yang diterima belum menyeluruh dan menyentuh pada esensi peraturan  tersebut.
Sebelum jauh kita membahas tentang SKB 5 Menteri tersebut, mari kita coba menengok kembali Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 Tentang Guru. Peraturan pemerintah yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008 ini mengupas tuntas  tentang siapa dan bagaiman guru itu.
Guru yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 74/2008 ini adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan kewajiban guru sesuai pasal 2 adalah memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Sebagai pendidik profesional guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua guru. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru mendapatkan hak tunjangan profesi.
            PP 74/2008 pasal 15 mengaskan bahwa guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang  (1) memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen; (2) memenuhi beban kerja sebagai Guru; (3) mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; (4) terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;  (5) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan  (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Enam persyarakatan yang diwajibkan pasal 15 dalam PP74/2008 tersebut bersifat holistik, artinya keenam persyaratan tersebut secara bersama-sama harus dipenuhi. Tidak ada yang boleh ditawar-tawar. Tidak dapat dipungkiri, sampai sekarang yang masih menyisakan masalah adalah ketentuan beban kerja guru.
Beban kerja Guru yang dimaksud pasal 52  ayat (1)  mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan pembelajaran;  c. menilai hasil pembelajaran; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.    
Sedangkan ayat (2) pasal 52 PP74/2008 dan ayat (2) pasal 5 PERMENPAN RB 16/2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya,  menyatakan bahwa Beban Kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak  40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Bagaimana bila Beban Kerja Guru paling sedikit 24 tidak dapat terpenuhi? Sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 63 PP 74/2008 dan  ayat (1) pasal 37 Permenpan RB 16/2009 yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Dari pemahaman terhadap PP74/2008 dan Permenpan RB 16/2009 yang berkaitan dengan syarat mendapatkan hak tunjangan profesi terutama berkaitan dengan beban kerja guru, kita mencoba mengurai kegalauan dalam menyikapi SKB 5 Menteri. Terus terang, tidak sedikit  yang  belum menghayati PP dan Permenpan RB tersebut. Selama ini, sertifikat pendidik identik dengan tunjangan profesi. Dari pasal-pasal tersebut jelaslah bahwa untuk mendapatkan hak tunjangan profesi pendidik salah satunya adalah wajib memenuhi beban kerja guru, yaitu paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.
Selain untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, SKB 5 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini, bila direnungkan secara jernih, maksud peraturan tersebut sunguh mulia. Yaitu menyelesaikan satu masalah krusial pendidikan kita, yaitu tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Tidak dapat dipungkiri, kesungguhan pemerintah untuk menata personel guru tak selalu melegakan hati para guru PNS. Bahkan memunculkan kekhawatiran akan ketidakadilan implementasi di lapangan. Beberapa kalangan mengkhawatirkan faktor personal, yaitu like and dislike akan mempengaruhi proses mutasi ini. Pemindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain karena ketidakaakuran dengan atasannya.
Namun, kekhawatiran ini janganlah terlampau berlebihan, apa lagi sampai mengganggu pembelajaran di kelas yang dapat merugikan anak didik, anak bangsa penerus bangsa ini. Jangan khawatir karena penataan dan pemerataan akan selalu mengacu pada aturan yang ada. Guru yang diprioritaskan untuk melaksanakan tugas minimum 24 jam tatap muka dan maksimum 40 jam tatap muka perminggu didasarkan pada kriteria sesuai dengan bobot penilaian dari nilai tertinggi: 1) guru bersertifikat pendidik, 2) masa kerja tertinggi sebagai guru,  3) pangkat dan golongan tertinggi, 4) guru yang mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang  pendidikannya,  5) perolehan angka kredit tertinggi,  6) tugas tambahan, dan 7) prestasi kerja berdasarkan penilaian Kinerja Guru (yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan teman sejawat).
Penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut. a) Pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja.  b) Pemenuhan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka perminggu di sekolah tujuan. c) Rasionalitas jarak, waktu tempuh, dan akses dari tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan baru.
Di samping itu,  ada beberapa opsi untuk mengatasi berlebihnyanya guru di satu sisi, dan kekurangan guru di sisi lain. Diantaranya(1) mengalih fungsikan guru CPNS menjadi guru PNS pada jenjang guru yang kurang. Selain itu ada (2) promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, (3) serta menarik guru DPK di sekolah swasta, (4) menempatkan guru PNS pada sekolah swasta yang membutuhkan, (5) dan melakukan program Kependidikan Kewenangan Tambahan (KKT).
Perlu dipahami bersama bahwa kebijakan mutasi guru memang tidak semudah saat kita beretorika. Tidak semudah membalik telapak tangan. Sedikit banyak pasti menimbulkan resistensi,
walau kala diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah menyadari bahwa ladang tugas dan pengabdiannya tidaklah di sekitar tempat tinggalnya saja, namun membentang luas dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya di kota, tetapi mungkin juga dipelosok pedesaan.
Untuk itu, sosialisasi PP74/2008 dan SKB 5 Menteri ini diharapkan dapat menjadi pembuka wawasan untuk menyamakan persepsi agar setiap pihak memahami urgensi pelaksanaan SKB dan  memiliki pandangan yang sama akan pentingnya penataan dan pemerataan guru PNS bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Alangkah baiknya jika sosialisasi digalakkan di tiap satuan pendikan tidak hanya kepada guru, tetapi juga kepada keluarganya. Karena, bila mutasi tersebut diberlakukan pada seorang guru yang sudah berkeluarga, hal tersebut akan berimbas langsung pada irama keluarga itu. Mungkin akan ada perubahan-perubahan yang terjadi pada keluarga tersebut. Misalnya, harus berangkat dinas lebih awal dan pulang lebih ”terlambat” dari sebelumnya karena jarah tugas yang lebih jauh dari sebelumnya.
Selain sosialisasi, juga perlu pelaksanaan yang transparan. Dinas Dikpora, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan pihak terkait lainnya harus membuktikan bahwah implemntasi kebijakan penantaan dan perataan guru ini berjalan transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pelaksanaan petunjuk teknis dan varibel yang digunakan sebagai pertimbangan pemindahtugasan guru dapat diketahui oleh siapa saja.
SKB 5 Menteri ini selayaknya kita pahami dan terima dengan arif. Ruh dari kebijakan ini adalah pemerataan mutu pendidikan di negeri ini. Tidak perlu resah, percayakan pada Dinas Dikpora dan pihak yang terkait. Kita dorong dan bantu mengimplentasikan kebijakan ini transparan dan sesuai petunjuk teknis.
Akhirnya, harus kita pahami bahwa tidak semua guru bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi, tetapi guru yang menerima tunjangan profesi pasti bersertifikat pendidik dan mengajar 24 jam pelajaran perminggu!
)* Penulis adalah Guru SMAN 1 Kertosono dan Trainer TOP (Trance on Programming) Hypnosis

    & Hypnomotivation Training Center

SERTIFIKASI GURU KEHILANGAN ROH


Oleh: Sigit Priyanto*
Pelaksanaan sertifikasi guru senantiasa menjadi topik pembicaraan yang tidak ada habis-habisnya oleh guru sendiri maupun oleh masyarakat luas. Pengertian sertifakasi guru selalu dianalogikan oleh masyarakat luas pada sosok guru profesional, cerdas, pintar, loyal pada profresinya dan bergaji layak. Sudah barang tentu, analogi ini tidak terlau berlebihan bila kita menengok esensi tujuan sertifikasi yang sebenar-benarnya, yaitu: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Tidak dapat diragukan niat baik pemerintah dalam  meningkatkan mutu pendidikan dengan dibarengi upaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Inilah yang kadang menjadi kenyataan yang teramat ironis. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru profesional, uji kompetensinya melalui penilaian portofolio semata.
Dalam sertifikasi guru, portofolio bak dewa yang menentukan segala-galanya. Keprofesionalan guru yang mengacu pada kopentensi guru dan standar kompetensi guru sangat ditentukan oleh dewa yang bernama portofolio. Maka tidak salah pula bila seorang guru mendewa-dewakan portofolio dengan berbagai cara. Seperti apakah sang portofolio itu sehingga dapat menentukan nasib seorang guru. Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Secara teoritis, portofolio berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru. Sekali lagi, secara teoritis pula, portofolio merupakan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
Keprofesionalan seorang guru ditentukan oleh bukti fisik sepuluh komponen portofiolio. Guru yang kompeten adalah guru yang dapat mengumpulkan dan menyusun portofolio. Kerja keras, kesungguhan, kepedulian tidak ada artinya bila tanpa bukti fisik sebagai portofolio, dan sebaliknya, tanpa kerja keras, kesungguhan, kepedulian dapat dinyatakan profesional bila dapat mengumpulkan dan menyusun portofilio..
Yang lebih ironis, setelah dinyatakan lulus dan menerima tunjangan sertifikasi, merasa telah menjadi guru yang sempurna. Karena merasa sempurna, maka tidak perlu lagi meningkatkan pengetahuan dan kinerja, bahkan ketentuan beban mengajar 24 jam pun tidak dilaksanakan secara iklas. Ya, inilah gambaran peningkatan mutu pendidikan kita, kehilangan roh!

*Penulis adalah aktivis KOPEN( Forum Komunikasi Pendidik) Jawa Timur;Guru SMAN 1 Kertosono, Nganjuk; Trainer Hypnosis and Hypnomotivation